CYBER ESPIONAGE
Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.
Cyber Espionage
Cyber
memata-matai atau Cyber
Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari
pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan
internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik
dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari
meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau
mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional
terlatih mata-mata dan tahi
lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya
dari amatir hacker jahat dan programmer
software .
Cyber
espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan
untuk strategi keuntungan
dan psikologis , politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber
mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti
non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya
didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi
etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang
dari pemerintah yang terlibat.
Cyber espionage
merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan
memasuki jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau
data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.
